Kejagung kembali periksa eks Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Penyidik memeriksa Amran Nasution sebagai saksi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Amran Nasution (AN), terkait kasus dugaan korupsi di instansinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, Amran diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan karena penyidik mengonfirmasi sejumlah informasi yang dianggap dapat menambah alat bukti tindak pidana.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (8/3).

Pemeriksaan Amran Nasution, kata Leonard, guna mencari alat bukti tindak pidana yang kemudian akan membantu penyidik menetapkan tersangka. Pasalnya, hingga kini belum yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana," ucap Leonard.