Kejagung kembali sita mobil mewah dari tersangka Jiwasraya

Kali ini mobil mewah yang disita berasal dari rumah tersangka Heru Hidayat.

Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung menyita 8 buah kendaraan yang terdiri dari 7 mobil dan 1 motor Harley Davidson milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan kali ini dilakukan usai penggeledahan di kediaman Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (23/1), berlangsung di Perum Intercon, Kebon Jeruk Blok E2 Nomor , Srengseng, Jakarta Barat. Adapun barang-barang yang disita berupa dompet hingga mobil mewah.

"Satu mobil  Alphard, satu mobil Mercedes Benz, tiga pasang sepatu wanita, 35 tas wanita, dua dompet wanita, satu gitar Gibson double neck custom USA, tiga sepeda mewah, dan 40 jam tangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Menurut Hari, penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, Hari belum dapat memastikan nilai barang-barang tersebut.

Selain rumah Heru, kemarin pihak kejaksaan juga menggeledah kediaman Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo. Namun Hari Setiyono belum memastikan adanya penyitaan dari penggeledahan ini.