Kejagung kembalikan lagi berkas pelanggaran HAM berat Paniai

Tidak ada satu pun petunjuk dari penyidik yang dipenuhi Komnas HAM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat kasus Paniai, Papua, kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Ini merupakan pengembalian dokumen kedua karena dianggap kurang syarat formal dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyebut, penyidik sudah memberikan petunjuk agar Komnas HAM melengkapi berkas sebelumnya. Setelah diperiksa, ternyata tidak ada petunjuk yang dipenuhi.

"Setelah diteliti penyidik, berkas dikembalikan karena tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Komnas HAM, terang dia, hanya memberikan komentar atas petunjuk jaksa penyidik. Karenanya, berkas dikembalikan untuk dikoreksi sesuai arahan. "Sampai batas waktu yang tidak ditentukan."

Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Keputusan diambil dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.