sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembalikan lagi berkas pelanggaran HAM berat Paniai

Tidak ada satu pun petunjuk dari penyidik yang dipenuhi Komnas HAM.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Apr 2020 15:18 WIB
Kejagung kembalikan lagi berkas pelanggaran HAM berat Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat kasus Paniai, Papua, kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Ini merupakan pengembalian dokumen kedua karena dianggap kurang syarat formal dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyebut, penyidik sudah memberikan petunjuk agar Komnas HAM melengkapi berkas sebelumnya. Setelah diperiksa, ternyata tidak ada petunjuk yang dipenuhi.

"Setelah diteliti penyidik, berkas dikembalikan karena tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Komnas HAM, terang dia, hanya memberikan komentar atas petunjuk jaksa penyidik. Karenanya, berkas dikembalikan untuk dikoreksi sesuai arahan. "Sampai batas waktu yang tidak ditentukan."

Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Keputusan diambil dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, menjelaskan, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil dalam insiden itu. Akibatnya, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia karena tertembak dan tertusuk.

Pada 11 Februari, berkas dikirimkan ke Kejagung agar kasus naik ke pengadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen diklaim belum lengkap dan dikembalikan ke Komnas HAM pada 20 Maret.

Komnas HAM diberi waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan materiil dan formal sebelum dikirimkan lagi ke Kejagung. Pada 14 April, berkas disetor kembali ke "Korps Adhyaksa".

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid