Kejagung klaim Pinangki segera dipecat sebagai PNS

Pinangki Sirna Malasari dipastikan sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, putusan pemecatan terpidana Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Bekas jaksa itu bakal dipecat dengan status tidak dengan hormat.

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Kamis (5/8).

Dia juga menampik informasi beredar tentang Pinangki yang disebut masih menerima gaji penuh. Dirinya memastikan sudah tidak menerima gaji setelah status jaksanya dicabut. Pencabutan status jaksa Pinangki Sirna Malasari dilakukan sejak September 2020.

"Kami sampaikan, bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tuturnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari putusannya telah berkekuatan hukum tetap.