Kejagung lanjutkan periksa pemilik SID rekening efek

Kejagung masih pilah rekening efek yang akan dibuka blokirnya.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 15 pemilik Single Investor Identification (SID) rekening efek berkaitan dengan transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ke-15 orang itu adalah Y. Hendro Dwipurwanto, Rusli, Tan Tjoe Liang, Grace Suwondo, Lani Juliasari, Rinijani Sentosa, Jeny Kosasih, Suhardi Gunawan Halim.

Kemudian, Tjomo Tjengundoro Tjeng, Pantja Ratna Setiodjojo, Lily Swandayani, Yohan Kristanto, Novi Haris, Eddy Kosasih, dan Inawati Sentosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, 15 orang yang diperiksa itu merasa keberatan atas pemblokiran 800 rekening efek. Pemeriksaan itu pun dilakukan guna memilah rekening yang akan dibuka blokirnya.

“Hingga kini masih ada yang dilakukan pemeriksaan ya,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).