Kejagung limpahkan berkas 12 tersangka korporasi Jiwasraya

Satu tersangka perusahaan memang belum diserahkan karena masih ada kekurangan pemeriksaan saksi.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara 12 tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid kedua telah dilimpahkan tahap pertama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, satu tersangka perusahaan memang belum diserahkan karena masih ada kekurangan pemeriksaan saksi. Kendati demikian, ia tidak menyebut tersangka korporasi apa yang belum dilimpahkan.

"Ada satu belum karena tinggal pemeriksaan satu saksi lagi, yang lain sudah. 12 tersangka korporasi sudah pelimpahan tahap satu," kata Febrie, Rabu (14/10).

Menurut Febrie, penyidik tengah mempersiapkan proses pemberkasan untuk tersangka Piter Rasiman. Namun, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Piter Rasiman.

Febrie pun menegaskan penyidik belum berhenti sampai di dua tersangka perorangan dan 13 tersangka korporasi. Pasalnya, terkait dengan tersangka Fakhri Hilmi, penyidik tengah mendalami pihak lain yang terlibat.