Kejagung masih dalami perkara TPPU korupsi BAKTI Kominfo
Penelusuran aliran dana TPPU di kasus BAKTI Kominfo dibantu PPATK.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tiga tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dpengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran dana dari tiap tersangka. Bila ditemukan, maka penyidik akan melakukan pengembangan.
“Nanti kita lihat aliran-aliran dananya,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).
Selain melakukan pendalaman, penyidik telah melakukan penggeledahan dalam rangka menguatkan penyidikan pada perkara pokok. Penggeledahan dilakukan pada dua wilayah.
Kedua wilayah itu ada di Jakarta dan Depok. Khusus untuk tersangka Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief ada dua tempat. Sementara, penggeledahan di Depok merupakan rumah tersangka Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.