Kejagung masih telusuri pencabutan red notice Djoko Tjandra

Belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (07/11/2019). Foto Antara

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan tidak pernah mencabut red notice buron Djoko Tjandra. Sampai Rabu (15/7), Kejaksaan Agung masih menelusuri siapa yang mencabut red notice tersebut.

Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buron yang ditetapkan telah ditangkap.

"Red notice itu tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tetapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Burhanuddin menuturkan, belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi apakah red notice itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut.

Ditambahkan Burhanuddin, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat bepergian di dalam Indonesia. Namun ia memastikan, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra.