sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung masih telusuri pencabutan red notice Djoko Tjandra

Belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jul 2020 09:58 WIB
Kejagung masih telusuri pencabutan red notice Djoko Tjandra

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan tidak pernah mencabut red notice buron Djoko Tjandra. Sampai Rabu (15/7), Kejaksaan Agung masih menelusuri siapa yang mencabut red notice tersebut.

Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buron yang ditetapkan telah ditangkap.

"Red notice itu tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tetapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Burhanuddin menuturkan, belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi apakah red notice itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut.

Ditambahkan Burhanuddin, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat bepergian di dalam Indonesia. Namun ia memastikan, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra.

"Malah tidak tahu saya surat jalan itu," ujarnya.

Dibeberkan Burhanuddin, pihaknya dan instansi terkait juga tengah menelusuri KTP-el milik Djoko Tjandra yang dibuat di Indonesia. Meski demikian, belum dapat dipastikan di mana keberadaan Djoko Tjandra saat ini.

"Kami baru dapat informasi dan akan bergerak lagi," ucapnya.

Sponsored

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejagung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. 

Uang milik Djoko, di Bank Bali, sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko. Djoko Tjandra, kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid