Kejagung menduga ada penyimpangan investasi di BPJS

Investasi yang diselidiki dalam bentuk saham dan reksa dana.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang tengah diselidik mencapai triliunan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan adanya tindak pidana. 

Dia menyatakan, penyidik harus memastikan apakah investasi yang dilakukan melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis. "BPJS sampai saat ini masih kami lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya mencapai Rp43 triliun," kata Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/12) malam.

Febrie menuturkan, investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan ke dalam bentuk saham, reksa dana, dan properti. Kendati demikian, yang diselidiki hanya investasi bentuk tertentu saja. "Rp43 triliun itu hanya dalam bentuk saham dan reksa dana saja," ujar Febrie.

Febrie menjelaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menelaah data yang ada. Apabila tidak cukup bukti, penyidik pun akan memberhentikan perkara tersebut.