Kejagung pasang pelang sita di tanah Benny Tjokro

Pemasangan pelang di tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Komisaris PT Hanson International Tbk _MYRX_ Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (09/03/20) . Foto Antara/Aprillio Akbar.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung tetap melakukan pemasangan pelang sita pada tanah milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemasangan dilakukan sejak Rabu (1/4) hingga Kamis sampai hari ini.

"Sejak Rabu 01 April 2020 kemarin, tim penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda penyitaan atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik Tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) sebanyak 340," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/4).

Hari menyatakan, pemasangan tanah tersebut berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tanggal 09 Maret 2020.

Menurut Hari, dari ratusan tanah tersebut tak satu pun yang tercatat dalam surat kepemilikan atas nama Benny Tjokrosaputro, melainkan atas nama perusahaan. Namun, penyidik telah memastikan tanah tersebut berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

"196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma," ucap Hari.