Kejagung pastikan 210 SID terlibat saham gorengan Jiwasraya

Namun penyidik masih membuka lebar kehadiran pihak yang merasa keberatan atas blokir tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik tidak akan mengajukan penambahan pembukaan Single Investor Identification (SID) sampai proses persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah, menyebut, dari 235 pemilik SID dan dilakukan konfirmasi terhadap 88 pemilik SID, hanya ada 25 SID dipastikan tidak terlibat kasus tersebut. Oleh karenanya, penyidik memastikan 210 SID terlibat saham gorengan Jiwasraya.

“Iya, memang sisanya tunggu pengadilan,” ujar Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Meski sudah menutup waktu klarifikasi pemilik SID, namun penyidik masih membuka lebar kehadiran pihak yang merasa keberatan atas blokir tersebut. Namun, penyidik akan menjadikan keterangan pemilik SID untuk bukti di persidangan.

“Sebenarnya sudah selesai untuk pemberian waktunya, tetapi jika mereka masih juga berkeyakinan bahwa tidak terkait, tentu kami BAP. Tetapi kepentingannya untuk kesaksian, masuk berkas,” ujar Febrie menjelaskan.