Kejagung: Perawatan terpidana Dapen Pertamina sesuai prosedur

Hingga saat ini kondisi terpidana perkara tindak pidana korupsi Dapen Pertamina Edward S. S belum membaik.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa perawatan yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina bernama Edward S. S sudah sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Edward menjalani perawatan yang sesuai dengan penetapan majelis hakim. Edward diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan.

"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/penpid/TPK/2019/PT DKI tanggal 13 Maret 2019," ujar Mukri kepada Alinea.id, Senin (10/6).

Mukri menuturkan bahwa Edward dirawat sejak penetapan majelis hakim. Hingga saat ini kondisinya belum juga membaik.

"Sampai saat ini kondisinya belum membaik, karena memang terdakwa ini usianya sudah 70 tahun," tutur Mukri.