close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
icon caption
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Nasional
Senin, 10 Juni 2019 06:37

Kejagung: Perawatan terpidana Dapen Pertamina sesuai prosedur

Hingga saat ini kondisi terpidana perkara tindak pidana korupsi Dapen Pertamina Edward S. S belum membaik.
swipe

Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa perawatan yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina bernama Edward S. S sudah sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Edward menjalani perawatan yang sesuai dengan penetapan majelis hakim. Edward diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan.

"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/penpid/TPK/2019/PT DKI tanggal 13 Maret 2019," ujar Mukri kepada Alinea.id, Senin (10/6).

Mukri menuturkan bahwa Edward dirawat sejak penetapan majelis hakim. Hingga saat ini kondisinya belum juga membaik.

"Sampai saat ini kondisinya belum membaik, karena memang terdakwa ini usianya sudah 70 tahun," tutur Mukri.

Mukri menegaskan meski menjalani perawatan di rumah sakit lain yang tidak sesuai dengan saran Kejaksaan Agung, petugas dari Kejaksaan Agung tetap melakukan penjagaan di kamar perawatan Edward. Oleh pihak Kejaksaan Agung, Edward disarankan untuk dirawat di RS Adhyaksa.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Edward tidak berada di rutan saat Ombudsman RI melakukan sidak

Edward merupakan seorang pengusaha yang divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan