Kejagung periksa 5 saksi pada kasus dugaan korupsi Taspen Life

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto Istimewa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari dua bank yang ada Indonesia, yakni Bank Mandiri dan Bank Victoria.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020," kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (6/9).

Pegawai Bank Mandiri yang diperiksa adalah AM, NS, dan L. Sementara dari Bank Victoria adalah RD dan A.

Pada kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset. Penyitaan ditunjukkan dengan kehadiran dua kendaraan jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW terparkir di samping Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.