Kejagung periksa dua sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro

Kejagung periksa lima saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto Antara/Muhammad Iqbal/nz.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil lima orang sebagai saksi untuk Benny Tjokrosaputro, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan sekretaris Benny Tjokrosaputro dan perusahaannya, yakni PT Hanson International Tbk.

"Panggilan pemeriksaan dilakukan kepada Sekretaris PT Hanson International, Jumiah. Kemudian dua sekretaris pribadi tersangka BT atas nama Rani Mariatna dan Jani Irenawati," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (4/2).

Selain tiga orang tersebut, kata Hari, penyidik juga memanggil seorang direktur perusahaan properti. Namun, Hari tidak membeberkan apakah perusahaan tersebut berkaitan dengan bisnis properti Benny Tjokrosaputro.

"Iya, satu saksi atas nama Devi Henita sebagai Direktur Independen PT Armadian Karyata," ucap Hari.