Kejagung periksa Edward Hutahaean terkait kasus BTS

Edward diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka dari pukul 11.00-14.00 WIB.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean karena terkait kasus BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Rabu (5/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaannya terkait dua tersangka. Mereka adalah Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

“Itu dia (Edward) sebagai saksi WP dan YM. Masih dalam proses penyidikan,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu dari pihak itu adalah Edward. Penerimannya mencapai Rp15 miliar pada Agustus 2022.

Sementara yang lainnya adalah staf menteri senilai Rp10 miliar pada periodik sejak April 2021 sampai Oktober 2022. Irwan juga memberikan uang Rp3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021.