Kejagung periksa eks Dirut DP4 terkait dugaan korupsi

Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi DP4.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (10/2).

Pekan lalu, kasus ini baru dibuka penyidik dan diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.

Sementara itu, Kejagung juga memiliki kasus yang baru dibuka lainnya. Kasus itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus pupuk bersubsidi.