Dugaan korupsi Waskita Beton, Kejagung periksa lagi Sekda Pemkab Serang

Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa kasus Waskita Beton.

Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah EMS yang berdasarkan penelusuran adalah Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa pada Selasa (13/9) tahun 2022.

"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (2/2).

Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kabupaten Serang bukanlah kali ini saja. Pada Selasa (31/1), pemeriksaan telah dilakukan terhadap Sugihardono selaku Kabag Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Serang.

Kemudian, pada 2022, IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah, dan Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang.