Dugaan korupsi Waskita Beton, Kejagung periksa mantan kepala desa Serang

Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang diperiksa kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast.

Kantor PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Foto istimewa

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa di Wilayah Serang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang. Ia menjadi kepala desa pada 2018.

“Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Pemeriksaan terhadap Samedi terkait tersangka HA yang merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM). HA telah menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang. HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.