sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi Waskita Beton, Kejagung periksa mantan kepala desa Serang

Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang diperiksa kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Des 2022 21:29 WIB
Dugaan korupsi Waskita Beton, Kejagung periksa mantan kepala desa Serang

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa di Wilayah Serang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang. Ia menjadi kepala desa pada 2018.

“Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Pemeriksaan terhadap Samedi terkait tersangka HA yang merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM). HA telah menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

Sponsored

HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang. HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang, termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid