Kejagung periksa pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi emas

Ada dua orang pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa pihak Bea Cukai. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/6).

Ketut menyebut, kedua orang yang diperiksa merupakan R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sementara satu orang lagi adalah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.