Kejagung periksa pihak BSI dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Pemeriksaan dilakukan terhadap Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan di kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan terhadap Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Astridiana Sjamanti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).

Dalam kasus ini, penyidik menelisik adanya 25 eksportir lain yang tengah dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, penyidik akan fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Di sisi lain, koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus dilakukan guna mengetahui kkerugian perekonomian negara. Selain itu, pendalaman adanya suap kepada pejabat di Kementerian Perdagangan juga masih dilakukan.