Kejagung periksa pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi Waskita Beton

Pemeriksaan pejabat Kabupaten Serang ini bukan kali pertama.

Kantor PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Foto istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pejabat yang diperiksa adalah IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

“Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (29/12).

Pejabat daerah yang juga pernah diperiksa adalah LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah. 

Selain itu, ada pula mantan kepala desa di Wilayah Serang yang pernah diperiksa. Saksi yang diperiksa adalah Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang. Ia menjadi kepala desa pada 2018.