sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi Waskita Beton

Pemeriksaan pejabat Kabupaten Serang ini bukan kali pertama.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Des 2022 18:37 WIB
Kejagung periksa pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi Waskita Beton

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pejabat yang diperiksa adalah IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

“Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (29/12).

Pejabat daerah yang juga pernah diperiksa adalah LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah. 

Selain itu, ada pula mantan kepala desa di Wilayah Serang yang pernah diperiksa. Saksi yang diperiksa adalah Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang. Ia menjadi kepala desa pada 2018.

Pemeriksaan terhadap Samedi terkait tersangka HA yang merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM). HA telah menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang. HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang, termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.

Sponsored

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid