Kejagung perpanjang pencekalan tersangka kasus Pertamina

Masa pencekalan ketiga tersangka diperpanjang enam bulan sejak Juli lalu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono. Ayu Mumpuni/Alinea

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka pelaku korupsi investasi perusahaan, di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan, Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

“Pencekalan sudah kami perpanjang enam bulan ke depan,“ ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, Jumat (24/8).

Warih menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk tetap memastikan keberadaan ketiganya yang masih dalam proses pemeriksaan. Apalagi seperti diketahui, Keren yang dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Kamis lalu (23/8) mangkir dengan alasan sakit. Selain itu, tim penyidik akan lebih mudah menangani kasus yang terjadi tahun 2009 lalu itu.

Menurut Warih, pencekalan bepergian ke luar negeri itu merupakan pencegahan kedua yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Adapun pencegahan pertama sudah dilakukan sejak mantan Direktur Utama PT Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018.

"Ini pencegahan yang kedua, kemarin itu pertama kali kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Nah, kali ini kami perpanjang masa pencegahannya," kata Warih.