Kejagung proses pemecatan dua jaksa yang melakukan pemerasan

Proses pemecatan dua jaksa Kejati DKI yang terlibat pemerasan dipercepat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).AntaraFoto

Kejaksaan Agung tengah memproses pemecatan terhadap YRM dan FYP, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan proses pemecatan kedua jaksa segera diputuskan, tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.

"Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Menurut Burhanuddin, penyidik telah menemukan bukti dari pemerasan keduanya, yakni uang dan bukti transfer dari korban.

"Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan," ucap Burhanuddin.