Kejagung sebut akan panggil paksa eks Mendag Lutfi

Eks Mendag, Lutfi, suah mangkir selama dua kali panggilan persidangan.

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi ekspo CPO, Rabu (22/6). Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan berencana akan menghadirkan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam persidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau perkara minyak goreng (migor). Kehadirannya diharapkan sesuai dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemanggilan dan belum mendapatkan konfirmasi dari Lutfi. Sementara diketahui, Lutfi tengah berada di luar negeri.

"Kami akan upayakan untuk hadirkan dia," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10).

Sementara, pada persidangan beberapa waktu lalu, Lutfi mangkir dari pemanggilan untuk hadir dalam persidangan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Lutfi tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang tengah sakit di luar negeri. Hal tersebut disampaikannya melalui sebuah surat.