Kejagung sebut kasus Taspen dilaporkan banyak pihak

Penyidik masih mendalami laporan atas dugaan korupsi PT Taspen.

Logo baru PT Taspen Persero/Foto Antara/HO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan laporan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Taspen tidak hanya satu. Padahal, yang terbuka melakukan laporan itu diketahui Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Laporan soal itu tidak hanya satu, tapi banyak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Menurut Ali, sampai saat ini penyidik masih menelaah mengenai laporan-laporan itu. Lebih lanjut, dia mengaku, masih melakukan penelitian atas barang bukti yang diberikan para pelapor. 

Kendati demikian, dia tidak merinci siapa saja yang melaporkan kasus tersebut. "Masih ditelaah," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) untuk melaporkan adanya persinggungan kasus dugaan korupsi PT ASABRI dengan PT Taspen.