Kejagung segera beri jawaban Komnas HAM terkait Paniai

Penyidik masih melakukan analisis berkas hingga kini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan jawaban berkas pelanggaran hak asasin manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, yang diserahkan Komnas HAM. Tanggapan akan diserahkan usai penyidik menganalisis sejak dokumen diserahkan 14 Februari 2020.

“Dalam waktu satu sampai dua hari ini, hasilnya akan segera diberikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).

Hingga kini, terang dia, penyidik masih menganalisis berkas. Sesuai ketentuan, mereka memiliki tujuh hari kerja untuk mempelajari kelengkapan dokumen dari Komnas HAM tersebut.

Jika ada kekurangan formal atau materiil, penyidik akan memulangkan berkas. Agar dilengkapi kembali.

Komnas HAM sebelumnya, menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Diputuskan dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.