Kejagung segera limpahkan berkas 5 tersangka Jiwasraya
Hingga kini, proses pemberkasannya telah mencapai 85%.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, pelimpahan tahap pertama terhadap lima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan akhir Februari 2020. Hingga kini, proses pemberkasan mencapai 85%.
"Akhir bulan ini, tanggal 29-lah, ya. Paling tidak sudah tahap satu," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menerangkan, penyidik dibagi menjadi tiga tim untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya, bertugas melakukan pemberkasan dan didampingi jaksa penuntut umum (JPU). Agar lebih cepat berkonsultasi.
Guna mempercepat prosesnya, tambah Febrie, Kejagung menambah jumlah penyidik. "Sekarang, kan, jumlah jaksanya ada 64," katanya.
Kejagung mulanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.