Kejagung serahkan 3 tersangka dugaan korupsi surveyor ke JPU

Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tahap II dilakukan atas tiga berkas perkara tersangka. Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," katanya dalam keterangan, Kamis (30/3).

Adapun tiga berkas tersangka perkara masing-masing adalah Bambang Isworo  selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan Lukmanul Hakim Lubis  selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai 2019.

Perbuatan mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.