Kejagung siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Bukaka 

Tudingan yang dilontarkan oleh PT Bukaka tidak lebih dari asumsi argumentasi untuk menyudutkan para penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (23/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT Bukaka Saptiasputri Hapsari. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak setiap orang dan tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meyakini pihaknya tidak akan kalah dalam gugatan praperadilan tersebut.

“Pada prinsipnya Kejaksaan Agung terutama Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka. Pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Namun demikian kejaksaan tentu akan mempertahankan harkat dan martabat, yang sudah kami ambil,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (20/9) malam.

Baginya, tudingan yang dilontarkan oleh PT Bukaka tidak lebih dari asumsi argumentasi untuk menyudutkan para penyidik. Sebab, ia meyakini, penyidik terus menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan,” ujar Kuntadi.