sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Bukaka 

Tudingan yang dilontarkan oleh PT Bukaka tidak lebih dari asumsi argumentasi untuk menyudutkan para penyidik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 08:45 WIB
Kejagung siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Bukaka 

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT Bukaka Saptiasputri Hapsari. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak setiap orang dan tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meyakini pihaknya tidak akan kalah dalam gugatan praperadilan tersebut.

“Pada prinsipnya Kejaksaan Agung terutama Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka. Pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Namun demikian kejaksaan tentu akan mempertahankan harkat dan martabat, yang sudah kami ambil,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (20/9) malam.

Baginya, tudingan yang dilontarkan oleh PT Bukaka tidak lebih dari asumsi argumentasi untuk menyudutkan para penyidik. Sebab, ia meyakini, penyidik terus menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan,” ujar Kuntadi.

Pekan lalu, Direktur PT Bukaka Saptiastuti Hapsari, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Ada delapan petitum yang dilampirkan Hapsari kepada pengadilan.

Hapsari mengatakan, pengadilan diharapkan dapat memenuhi permohonan pengadilan tersebut dengan termohon Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Tidak satu atau dua, melainkan semua permohonan besar harapan dapat dikabulkan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum saat dikutip Alinea.id, Rabu (14/9).

Sponsored

Ia pun menyebut, penyidikan terhadap kasus pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (Persero) tidak dilanjutkan. Sebab, penyidikan tersebut bersifat cacat hukum dan tidak sah.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Bahkan, penggeledahan yang dilakukan juga dipandang tidak baik. Ia berharap tindakan penggeledahan itu juga tidak pantas dilakukan. Apalagi dengan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (Persero),” ucapnya.

Maka, ia meminta kepada pengadilan untuk dapat memberikan putusan bagi Jampidsus. Putusan itu dapat menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 Tanggal 14 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/08/2022 Tanggal 19 Agustus  2022.

Setelah putusan itu, Jampidsus dapat mengembalikan barang-barang serta dokumen milik perusahaan sesuai surat penyitaan pada 21 Juli 2022. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 2x24 jam setelah Putusan Praperadilan aquo dibacakan.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid