Kejagung sita 8 aset Surya Darmadi di Jakarta Selatan

Tiga di antaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi (masker biru), tiba di Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Reno Esnir

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi. Penyitaan aset dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada delapan aset yang disita. Dari delapan aset, tiga di antaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," kata Ketut dalam keterangan, Senin (29/8).

Secara detail, aset pertama adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Aset kedua adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Aset ketiga adalah bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Aset keempat adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.