sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita 8 aset Surya Darmadi di Jakarta Selatan

Tiga di antaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 29 Agst 2022 19:53 WIB
Kejagung sita 8 aset Surya Darmadi di Jakarta Selatan

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi. Penyitaan aset dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada delapan aset yang disita. Dari delapan aset, tiga di antaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," kata Ketut dalam keterangan, Senin (29/8).

Secara detail, aset pertama adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Aset kedua adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Aset ketiga adalah bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Aset keempat adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Aset kelima yakni satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Sementara, aset keenam satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Pada aset ketujuh adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Serta aset terakhir adalah satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Ketut.

Sponsored

Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset dilakukan di wilayah Sumatera Utara dan Kalimatan Barat. Aset yang disita di Sumatera Utara adalah satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Danatama Mulia. Sementara, di Kalimantan Barat ada sebelas tanah atas nama tiga prerusahaan.

Dirinci dia, aset yang disita di Kalimantan Barat terdiri dari tanah milik PT Ceria Prima yang disita ada di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Ada tiga bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Lalu, atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada memiliki aset perkebunan kelapa sawit di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ada juga aset tanah serta bangunan di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang turut masuk penyitaan.

Perusahaan ketiga yang asetnya disita adalah PT Wana Hijau Semesta dengan enam aset. Tiga aset ada di Desa Sebunga dan Desa Semanga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Berita Lainnya
×
tekid