Kejagung sita aset tiga tersangka Jiwasraya

Hingga kini Korps Adhyaksa masih menghitung nilainya.

Bekas Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim (tengah), berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan bidang tanah milik seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Kegiatan berlangsung Rabu (15/1).

Seluruh aset atas nama pribadi. Bukan perusahaan yang dipimpin Benny, PT Hanson Internasional Tbk.

"Melakukan pemblokiran 84 tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan juga 72 tanah milik tersangka yang sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).

Benny ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/1). Usai menjalani pemeriksaan kedua selaku saksi. Kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

Dia dianggap terlibat dalam kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara Rp13,7 triliun. Disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).