Kejagung sita dokumen terkait tersangka Piter Rasiman

Penyidik Kejagung lakukan penggeledahan terkait kasus Jiwasraya.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta./2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kawasan Bilangan, Jakarta Selatan, terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (15/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka Piter Rasiman yang juga Direktur PT Himalaya Energi.

"Sudah (dilakukan penggeledahan) dua hari lalu di dua tempat daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Penggeledahan, sambung Febrie, untuk mencari bukti dugaan atas pemufakatan tersangka Piter Rasiman dengan terdakwa Djoko Hartono, anak buah Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang juga sudah bersatus tersangka di kasus yang sama.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. "Ada beberapa dokumen yang disita, kalau aset belum," tutur Febrie.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020.