Kejagung sita hotel milik Benny Tjokro di Solo Baru

Penyidik masih terus mencari aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.

Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT ASABRI. Alinea.id/Dwi Setiawan

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah hotel berlokasi di Solo Jawa Tengah, karena terbukti dibangun dari hasil korupsi ASABRI. Hotel tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Ada penyitaan Hotel Brother di Solo Baru, terkait dengan Bentjok atas nama adiknya, yakni Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Selain itu, tim penelusuran aset juga menyita aset milik tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rahmat Damiri dan mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendy.

"Tiga lokasi tanah atas nama Adam, totalnya seluas 2.850 hektare. Kemudian dua unit mobil Alphard milik Adam, dan satu unit apartemen di Cawang milik Bachtiar effendy," ucap Febrie.

Penyidik masih terus mencari aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh. Pengejaran aset di Singapura milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka benny Tjokro pun terus dilakukan.