sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita hotel milik Benny Tjokro di Solo Baru

Penyidik masih terus mencari aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Apr 2021 11:04 WIB
Kejagung sita hotel milik Benny Tjokro di Solo Baru

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah hotel berlokasi di Solo Jawa Tengah, karena terbukti dibangun dari hasil korupsi ASABRI. Hotel tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Ada penyitaan Hotel Brother di Solo Baru, terkait dengan Bentjok atas nama adiknya, yakni Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Selain itu, tim penelusuran aset juga menyita aset milik tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rahmat Damiri dan mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendy.

"Tiga lokasi tanah atas nama Adam, totalnya seluas 2.850 hektare. Kemudian dua unit mobil Alphard milik Adam, dan satu unit apartemen di Cawang milik Bachtiar effendy," ucap Febrie.

Penyidik masih terus mencari aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh. Pengejaran aset di Singapura milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka benny Tjokro pun terus dilakukan.

Menurut Febrie, penghitungan aset sitaan sampai masih diangka Rp7 tiliun. Angka itu, diluar satu tambang yang penghitungannya telah selesai dilakukan.

"Satu tambang sudah selesai, tetapi angkanya belum dilaporkan ke saya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah selesai melakukan penghitungan sementara nilai kerugian dalam perkara ASABRI, yakni mencapai Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Sponsored

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid