Kejagung sita tambang emas tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap identitas pemilik lain tambang emas tersebut.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (14/01/20). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tambang emas milik seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Tambang emas itu berada di wilayah Lampung.

"Tim melakukan penyitaan berupa aset-aset tambang emas milik tersangka HH di Lampung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Menurutnya, penyidik meyakini tambang tersebut tidak hanya dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut. Namun saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap identitas pemilik lain tambang emas tersebut.

"Ada kepemilikan orang lain juga di situ. Sedang diselesaikan oleh penyidik," ucap Febrie.

Selain itu, tim penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, agar operasional tambang tetap berjalan. Sementara ini, operasionalitas tambang dihentikan karena kejaksaan tak memiliki kapasitas pengelolaan.