Kejagung sita tanah seluas ribuan hektare milik Wilmar Group Cs

Kejagung menyita aset milik Wilmar Group , Musim Mas atau Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Ilustrasi minyak goreng. Foto Freepik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tempat itu adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Ketut dalam keterangan, Sabtu (8/7).

Aset yang disita dari Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare (ha). Sementara dari Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 ha.

Selain itu, penyitaan tanah juga didapatkan dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.