Kejagung sita uang dari PT Sansaine Exindo terkait kasus BAKTI

PT Sansaine Exindo sebelumnya menjanjikan pengembalian uang senilai Rp500 miliar, namun nyatanya tak dikembalikan senilai itu.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Pengembalian uang itu dilakukan oleh salah satu sub kontraktor, PT Sansaine Exindo.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyebut pengembalian uang tersebut awalnya diklaim senilai Rp500 miliar. Namun, kenyataannya tidak sebanyak itu.

"Tidak sampe Rp500 miliar kok, tapi saya lupa angka pastinya berapa," ujar pria yang akrab disapa Bowo tersebut di Kompleks Kejagung, Selasa (28/3).

Dia menegaskan, uang tersebut masuk dalam daftar sitaan penyidik seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak sebelumnya.

Terakhir, Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 ttriliun terkaittersangka Anang Achmad Latief. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.