Kejagung tambahkan pasal TPPU kepada bekas Dirut BTN

Tidak demikian dengan empat tersangka lainnya lantaran masih dilakukan pendalaman.

Bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono (tengah). Foto Antara/Widodo S. Jusuf

Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka gratifikasi dalam pemberian kredit Bank BTN atas nama Maryono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN itu dikenakan pasal TPPU setelah penyidik melakukan gelar perkara, pekan lalu. Namun, tidak demikian dengan empat tersangka lainnya karena masih terus didalami.

"Sudah dikenakan TPPU kepada Maryono," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12) malam.

Dalam perkara itu, penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, kata Febrie, adanya tersangka baru.

"Tersangka baru belum (ada). Masih pendalaman," katanya.