Kejagung tampik temuan malaadministrasi Ombudsman

Kejagung sebut dugaan malaadministrasi hasil investigasi Ombudsman tak terbukti.

Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 17.38 WIB, Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelaah hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dalam penanganan perkara korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra, yakni pada penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Malaadministrasi juga dinilai terjadi karena Kejagung tidak memperpanjang pencekalan terhadap Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI kepada pihaknya tidak sesuai. Oleh karenanya, ia mempertanyakan dugaan malaadministrasi tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Jamwas. Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Djoko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang ya dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Dijelaskan Ali, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki, penyidik telah membawanya pada proses pidana. Dengan demikian, dugaan adanya malaadministrasi tidak terbukti.