Tanggapan Kejagung atas pengesahan UU ratifikasi ekstradisi Indonesia-Singapura

Kejagung merasa terbantu dengan adanya UU ratifikasi Indonesia-Singapura.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal pengesahan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Hal itu diketahui setelah DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada hari ini, Kamis (15/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menghadirkan pelaku tindak pidana dari luar negeri. Hal itu sebagai upaya untuk membantu penegakan hukum di Indonesia.

“Tentu akan membantu tugas-tugas penegakan hukum ketika kesulitan menghadirkan pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan atau Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives, menjadi undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, undang-undang tersebut setidaknya akan mengatur tujuh hal yang berkaitan dengan ekstradisi Indonesia-Singapura. Pertama, adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi.