Kejagung tangkap buron kasus penipuan

Ditangkap di sebuah rumah Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ilustrasi. Ditangkap. Pixabay.com

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap terpidana tindak pidana penipuan atas nama Partinah sekitar pukul 14.00 WIB kemarin (23/9). Terpidana Partinah ditangkap di sebuah rumah Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, Partinah adalah terdakwa kasus penipuan yang telah melarikan diri selama sembilan tahun.

"Ketika terpidana dipanggil untuk melaksanakan putusan MA yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya, kemudian terpidana dimasukan dalam DPO," kata Hari dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Dalam putusan MA, terpidana Partinah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Terpidana Partinah terbukti menjadikan tindakan penipuan sebagai mata pencaharian sehari-harinya.

Usai ditangkap, Partinah dibawa untuk menjalani tes kesehatan sebelum dieksekusi menjalani hukuman. Setelah dinyatakan sehat dan nonreaktif Covid-19, Partinah langsung dibawa ke lapas.