Pilah rekening efek, Kejagung temukan 212 SID terkait Jiwasraya

Kejagung masih belum membuka blokir salah satu rekening efek.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pekan ini untuk memilah 800 rekening efek yang telah dilakukan pemblokiran karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan penyidik telah memilah, dan menemukan 212 Single Investor Identification (SID) atas 800 rekening efek terkait Jiwasraya. Namun, ia tidak merinci kepemilikan 212 SID itu.

"212 SID rekening efek yang diblokir karena terindikasi ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham yang terkait dengan kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan," kata Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Menurut Febrie, penyidik akan memeriksa nominee (rekening pinjam nama) dan pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek tersebut. Hal itu guna memilah rekening yang akan dibuka blokirnya.

"Belum kita putuskan. Makanya kita konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesau mana yang akan dipertahankan blokirnya dan yang akan dibuka," ucap Febrie.