sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilah rekening efek, Kejagung temukan 212 SID terkait Jiwasraya

Kejagung masih belum membuka blokir salah satu rekening efek.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Feb 2020 21:07 WIB
Pilah rekening efek, Kejagung temukan 212 SID terkait Jiwasraya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pekan ini untuk memilah 800 rekening efek yang telah dilakukan pemblokiran karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan penyidik telah memilah, dan menemukan 212 Single Investor Identification (SID) atas 800 rekening efek terkait Jiwasraya. Namun, ia tidak merinci kepemilikan 212 SID itu.

"212 SID rekening efek yang diblokir karena terindikasi ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham yang terkait dengan kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan," kata Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Menurut Febrie, penyidik akan memeriksa nominee (rekening pinjam nama) dan pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek tersebut. Hal itu guna memilah rekening yang akan dibuka blokirnya.

"Belum kita putuskan. Makanya kita konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesau mana yang akan dipertahankan blokirnya dan yang akan dibuka," ucap Febrie.

Pada hari ini pun menyidik melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait pemblokiran rekening efek. Selain itu, 12 orang yang namanya digunakan oleh para tersangka untuk transaksi saham juga turut diperiksa hari ini.

Perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah ditetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Penyidik juga telah memperbaharui penghitungan sementara kerugian negara dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan penyelidikan sekitar satu juta transaksi yang diduga terkait. Hingga kini, penyidik masih belum melakukan penghitungan atas aset-aset yang telah disita.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid